Dalam rangka mendorong investasi serta pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024). Salah satunya pengurangan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal di IKN. Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari PPh Badan terutang yang dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak mulai beroperasi komersial.
Kriteria Perusahaan yang Mendapat Pengurangan PPh Badan di IKN
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN. Ketiga, berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
Fasilitas pengurangan PPh Badan di IKN diberikan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar dalam bidang tertentu. Bidang tertentu yang dimaksud adalah:
- infrastruktur dan layanan umum, seperti pembangkit listrik, penyediaan air bersih, dan penyediaan transportasi umum;
- bangkitan ekonomi, dapat berupa penyediaan sarana wisata, pembangunan mall, dan jasa akomodasi; dan
- bidang usaha lain, seperti budidaya pertanian, jasa perdagangan, dan jasa konstruksi.
Jangka Waktu Fasilitas
Merujuk Pasal 8 PMK 28/2024, pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan di IKN dapat dilakukan selama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bergantung bidang usaha serta saat dimulainya investasi. Berikut perinciannya:
Bidang Usaha | Saat Dimulai Penanaman Modal | Jangka Waktu Fasilitas | Besar Pengurangan |
---|---|---|---|
Infrastruktur dan Layanan Umum | 2023 – 2030 | 30 tahun | 100% |
Infrastruktur dan Layanan Umum | 2031 – 2035 | 25 tahun | 100% |
Infrastruktur dan Layanan Umum | 2036 – 2045 | 20 tahun | 100% |
Bangkitan Ekonomi | 2023 – 2030 | 20 tahun | 100% |
Bangkitan Ekonomi | 2031 – 2035 | 15 tahun | 100% |
Bangkitan Ekonomi | 2036 – 2045 | 10 tahun | 100% |
Bidang Usaha Lainnya | 2023 – 2030 | 10 tahun | 100% |
Bidang Usaha Lainnya | 2031 – 2045 | 10 tahun | 50% |
Perlu dicatat, sesuai Pasal 8 ayat (5) PMK 28/2024, khusus untuk penanaman modal di bidang usaha lain yang dimulai pada tahun 2031 sampai dengan 2045 diberikan pengurangan PPh sebesar 50%.
Kewajiban Wajib Pajak yang Mendapat Fasilitas
Untuk mendapat fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terkait kegiatan usaha sebelum menerbitkan persetujuan.
Jika telah memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan, wajib pajak badan harus merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit 50%, dan dilakukan paling lama dua tahun sejak keputusan persetujuan diberikan. Wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, laporan realisasi kegiatan usaha, serta melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh Badan dan yang tidak mendapat fasilitas.